Pembangunan bidang kesehatan menurut
Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 disebutkan bahwa kesehatan
merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Pembangunan kesehatan bertujuan untuk
meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang
agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai
investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan
ekonomis.
Jumat, 11 November 2016
HIMBAUAN KEWASPADAAN PENYAKIT AKIBAT ASAP
WALIKOTA BUKITTINGGI
JL.Kusuma Bhakti, Gulai Bancah, Bukittinggi, Telp. (0752) 21879,
33369. Fax.32767
HIMBAUAN
KEWASPADAAN PENYAKIT AKIBAT ASAP
DI KOTA
BUKITTINGGI
NOMOR : 440/
/DKK-PMK/IX/2015
KABUT ASAP DAMPAK DARI KEBAKARAN LAHAN
ATAU HUTAN MENGAKIBATKAN JARAK PANDANG JADI BERKURANG DARI BIASANYA. SELAIN
MEMBATASI JARAK PANDANG, KABUT ASAP JUGA MENGAKIBATKAN KUALITAS UDARA MENJADI
MENURUN HINGGA TAKARAN YANG KURANG SEHAT.
UNTUK MENINGKATKAN KEWASPADAAN TERHADAP
PENYAKIT-PENYAKIT AKIBAT KABUT ASAP TERSEBUT DIHIMBAU KEPADA MASYARAKAT UNTUK
MEMPERHATIKAN HA-HAL SEBAGAI BERIKUT :
1. MENGHINDARI ATAU MENGURANGI AKTIFITAS DI LUAR RUMAH/GEDUNG,
TERUTAMA BAGI WARGA YANG MENDERITA PENYAKIT JANTUNG DAN GANGGUAN PERNAFASAN.
2. JIKA TERPAKSA BERPERGIAN KE LUAR RUMAH/GEDUNG MAKA SEBAIKNYA
MENGGUNAKAN MASKER.
3. MINUMLAH AIR PUTIH LEBIH BANYAK DAN LEBIH SERING.
4. BAGI WARGA YANG MEMILIKI GANGGUAN PARU DAN JANTUNG, MINTALAH
NASEHAT DOKTER UNTUK PERLINDUNGAN TAMBAHAN SESUAI KONDISI. SEGERA BEROBAT KE
DOKTER ATAU PELAYANAN KESEHATAN TERDEKAT APABILA MENGALAMI KESULITAN BERNAFAS
ATAU GANGGUAN KESEHATAN LAIN.
5. SELALU MELAKUKAN PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT (PHBS)
SEPERTI MAKAN BERGIZI, TIDAK MEROKOK DAN ISTIRAHAT YANG CUKUP.
6. UPAYAKAN AGAR POLUSI UDARA DI LUAR TIDAK MASUK KE DALAM
RUMAH/SEKOLAH/KANTOR DAN RUANG TERTUTUP LAINNYA.
7. PENAMPUNGAN AIR MINUM DAN MAKANAN HARUS TERLINDUNG BAIK.
8. BUAH-BUAHAN DICUCI SEBELUM DIKONSUMSI, BAHAN MAKANAN DAN
MINUMAN YANG DIMASAK PERLU DIMASAK DENGAN
BAIK.
9. KHUSUS BAGI SISWA DI SEKOLAH AGAR MENGURANGI AKTIFITAS FISIK
DI LUAR RUANGAN SEPERTI BEROLAHRGA DAN BERMAIN.
Langganan:
Postingan (Atom)