Jumat, 11 November 2016

SISWA MANDIRI PSN

Pembangunan bidang kesehatan menurut Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 disebutkan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.

HIMBAUAN KEWASPADAAN PENYAKIT AKIBAT ASAP




WALIKOTA  BUKITTINGGI
JL.Kusuma Bhakti, Gulai Bancah, Bukittinggi, Telp. (0752) 21879, 33369. Fax.32767
 


HIMBAUAN KEWASPADAAN PENYAKIT  AKIBAT ASAP
DI KOTA BUKITTINGGI
                            
NOMOR  : 440/          /DKK-PMK/IX/2015

KABUT ASAP DAMPAK DARI KEBAKARAN LAHAN ATAU HUTAN MENGAKIBATKAN JARAK PANDANG JADI BERKURANG DARI BIASANYA. SELAIN MEMBATASI JARAK PANDANG, KABUT ASAP JUGA MENGAKIBATKAN KUALITAS UDARA MENJADI MENURUN HINGGA TAKARAN YANG KURANG SEHAT.

UNTUK MENINGKATKAN KEWASPADAAN TERHADAP PENYAKIT-PENYAKIT AKIBAT KABUT ASAP TERSEBUT DIHIMBAU KEPADA MASYARAKAT UNTUK MEMPERHATIKAN HA-HAL SEBAGAI BERIKUT :
1.    MENGHINDARI ATAU MENGURANGI AKTIFITAS DI LUAR RUMAH/GEDUNG, TERUTAMA BAGI WARGA YANG MENDERITA PENYAKIT JANTUNG DAN GANGGUAN PERNAFASAN.
2.    JIKA TERPAKSA BERPERGIAN KE LUAR RUMAH/GEDUNG MAKA SEBAIKNYA MENGGUNAKAN MASKER.
3.    MINUMLAH AIR PUTIH LEBIH BANYAK DAN LEBIH SERING.
4.    BAGI WARGA YANG MEMILIKI GANGGUAN PARU DAN JANTUNG, MINTALAH NASEHAT DOKTER UNTUK PERLINDUNGAN TAMBAHAN SESUAI KONDISI. SEGERA BEROBAT KE DOKTER ATAU PELAYANAN KESEHATAN TERDEKAT APABILA MENGALAMI KESULITAN BERNAFAS ATAU GANGGUAN KESEHATAN LAIN.
5.    SELALU MELAKUKAN PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT (PHBS) SEPERTI MAKAN BERGIZI, TIDAK MEROKOK DAN ISTIRAHAT YANG CUKUP.
6.    UPAYAKAN AGAR POLUSI UDARA DI LUAR TIDAK MASUK KE DALAM RUMAH/SEKOLAH/KANTOR DAN RUANG TERTUTUP LAINNYA.
7.    PENAMPUNGAN AIR MINUM DAN MAKANAN HARUS TERLINDUNG BAIK.
8.    BUAH-BUAHAN DICUCI SEBELUM DIKONSUMSI, BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN  YANG DIMASAK PERLU DIMASAK DENGAN BAIK.
9.    KHUSUS BAGI SISWA DI SEKOLAH AGAR MENGURANGI AKTIFITAS FISIK DI LUAR RUANGAN SEPERTI BEROLAHRGA DAN BERMAIN.